1 Januari 1918, Berlakunya KUHP Belanda di Nusantara

    1 Januari 1918, Berlakunya KUHP Belanda di Nusantara

    JAKARTA - Januari 1918 atau 107 tahun lalu, penjajah menerapkan KUHP di seluruh wilayah Nusantara. Saat itu masih bernama Wetboek van Strafrecht atau disingkat WvS.

    Berdasarkan naskah akademik RUU KUHP yang dikutip DANDAPALA, Rabu (1/1/2025), norma dalam WvS merujuk sistem hukum Romawi yang telah berusia ribuan tahun.

    "Asas legalitas sebelum menjadi bagian dari hukum materil dewasa ini mempunyai sejarah yang panjang. Sejarah asas legalitas ini barangkali dimulai dari hukum Romawi yang diketahui mempengaruhi hukum di Eropa Kontinental, " demikian bunyi Naskah Akademik RUU KUHP.

    WvS sendiri adalah bagian dari Code Napoleon Perancis tahun 1810. Di mana Prancis pernah menjajah Belanda dan memberlakukan KUHP. Kolononisasi itu juga berlaku di Belanda. Code Napoleon Perancis berlaku di Negeri Kincir Angin pada tahun 1881 dan dibawa ke Indonesia. Efektif KUHP berlaku secara nasional sejak tahun 1918.

    "Lahirnya doktrin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah sebagai bagian dari perjuangan masyarakat di Perancis untuk perlindungan HAM dari kemungkinan perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa, " ujarnya.

    Pada saat yang sama, di Italia Cesare Beccaria menulis 14 bahwa 'If a judge is compelled to make, or makes of his own free will, even two syllogism, he opens the door to uncertainty'. Kemudian dilanjutkan bahwa, "Nothing is more dangerous than the common axiom that we should 'consult the spirit of the law'."

    "Artinya di Italia juga diberlakukan asas legalitas yang sama pada saat yang sama, " ujarnya.

    Setelah berlaku satu abad lebih, DPR dan Pemerintah akhirnya membuat KUHP Nasional pada 2023 dan akan berlaku 3 tahun setelahnya atau pada 2 Januari 2026. Sehingga KUHP peninggalan penjajah Belanda tersisa 1 tahun lagi.

    Sejumlah norma pidana lokal dikenalkan dalam KUHP Nasional. Di antaranya diakuinya hukum adat, delik zina dengan meluaskan pihak pengadu hingga pasal orang yang mendeklarasikan diri bisa menyantet. (***)

    kuhp belanda
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Eksternal Perma No. 6 Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Bhabinkamtibmas Monitoring Pembagian Bansos Beras
    Bhabinkamtibmas Ingatkan Bahaya TPPO Kepada Warga Pangkalan
    Polsek Pangkalan Laksanakan Giat Patroli Prekat, Sasar Security Juishin
    Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Minggu Kasih Dengan Berbagi Makanan Kepada Jemaat Gereja Maranatha dan Gereja Eben Haezer Dekai Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun
    Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Gotong Royong, Solidaritas, dan Harapan Baru
    Lanal TBA Amankan Penemuan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Sungai Silau
    Jelang Akhir Tahun 2024, Kades Talaga Bersama Masyarakat Pers dan PHRI Pokja Gelar Tasyakuran dan Penyematan Nama Sungai Gus Ipul
    Jaga Kebugaran Prajurit, Kodim 1710/Mimika Laksanakan Lari 5 Km
    Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Minggu Kasih Dengan Berbagi Makanan Kepada Jemaat Gereja Maranatha dan Gereja Eben Haezer Dekai Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun
    Ketua Umum SMSI Lantik Pengurus Forum Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Periode 2024-2029
    Tokoh Sumatera Menguat dan  Berpeluang Pimpin Forum Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se Indonesia
    Komnas Perempuan Apresiasi Kinerja Polda NTB dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual IWAS
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Selalu Sigap dalam Memberikan Bantuan Pengobatan, Tim Kesehatan Satgas Yonif 115/ML Pos Wuyuneri Sangat Disayangi oleh Masyarakat Kampung Wuyuneri
    Tokoh Sumatera Menguat dan  Berpeluang Pimpin Forum Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se Indonesia
    Mayjen Farid Makruf Dampingi Kedatangan Panglima TNI di Bangkalan
    Tony Rosyid: Kalah Debat, Kenapa Dibawa Keluar Arena?
    Desak Anies Uncut di Mataram

    Ikuti Kami