Dahlan Pido: Pelanggaran Etika di Atas Norma Hukum

    Dahlan Pido: Pelanggaran Etika di Atas Norma Hukum
    Dahlan Pido, SH., MH Praktisi Hukum/ Advokat Senior

    OPINI - Etika adalah tempat hukum ditemukan, dan itu berawal dari nilai, asas dan norma. Dalam konteks tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika jauh di atas hukum. Pelanggaran etika secara sosiologis mendapatkan celaan sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum.

    Sebagai contoh, adanya intervensi yang meloloskan Gibran oleh paman Anwar Usman/Ketua  Mahkamah Konstitusi (MK), tentang Pasal batas usia 40 capres-cawapres dirombak, “Minimal berusia 40 dan pernah berpengalaman sebagai kepala daerah, ” dalam bunyi revisi Pasal 169 UU No. 7/2017.
    Dari putusan itu, di bentuk MKMK, dan bersidang menyatakan bahwa Ketua MK/Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip tidak berpihak/kesataraan, integritas, independensi dan prinsip kepantasan.

    Dengan putusan MK No. 90/PUU-XXI itu, /2023, Gibran lolos sebagai bakal Cawapres yang saat ini menjabat Wali Kota Solo. Gibran adalah putra sulung Presiden, sementara Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi, yang berarti paman dari Gibran.

    Seseorang yang sudah jelas dan nyata bersalah melanggar etika, tidak dapat dibebaskan begitu saja karena prosedur formal hukumnya yang tidak memadai. Hal ini karena ketakmampuan penegak hukum di Peradilan untuk menghukum orang-orang yang memiliki power, karena berkuasa ataupun memiliki banyak uang. Berulang kali kita harus menyaksikan oknum-oknum korup yang melenggang bebas dari jeratan hukum, bahkan semakin kokoh di puncak karier politiknya, padahal jelas dan nyata sekali melakukan pelanggaran etik adalah melanggar hukum juga.

    Kepemimpinan di semua lapisan cenderung hanya berorientasi pada materi dan mencari popularitas, sebagai akibat dari politik yang menghalalkan segala cara. Hal ini menyebabkan timbulnya kecemburuan sosial yang tinggi antara rakyat dan yang memiliki kekuasaan. Mereka elit mengklaim mendapat dukungan rakyat yang tecermin di media massa maupun survey, padahal itu tidaklah tepat, tetapi  itu dijadikan ukuran popularitas keterpilihan, dan itu menjadi tindakan nyata yang memengaruhi dinamika kehidupan rakyat.

    Pelanggaran etik biasanya memiliki implikasi setara dengan pelanggaran hukum. Contoh nyata seperti di Jepang, banyak pejabat negara di negeri itu yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena terbukti atau bahkan baru diduga melakukan pelanggaran etik. Hal ini harus kita lihat sebagai penghormatan mereka terhadap martabat kemanusiaannya,  yang lebih dihargai daripada jabatan semata.

    Namun, ini tidak berlaku di Indonesia, seorang pejabat negara hanya akan meninggalkan jabatannya jika menurut hukum/UU dan peraturan yang ada dia harus diberhentikan. Oknum tidak berpengaruh pada seberat apa pelanggaran etik yang dia lakukan atau seberapa banyak ia melakukan pelanggaran etik, jika dalam aturan tidak secara jelas menyatakan dia harus diberhentikan, selama itu juga dia tidak akan berhenti.

    Meskipun telah berkali-kali melakukan pelanggaran etik yang secara substansi sangat berat, ia tetap memilih mempertahankan jabatannya daripada derajat kemanusiaannya. 

    Ketentuan ini telah mencampuradukkan penegakan hukum dan penegakan etik secara keliru. Padahal keduanya saling berkaitan, sebab pelanggaran etik patokannya sanksi sosial dari masyarakat luas, dan hilangnya derajat kemanusiannya yang berdampak pada tindakannya cacat secara hukum. Sedangkan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dalam kekuasaan Peradilan/Yudikatif.

    Meskipun telah berkali-kali melakukan pelanggaran etik yang secara substansi sangat berat, ia tetap memilih mempertahankan jabatannya daripada menjaga derajat kemanusiaannya. 

    Ketentuan ini telah mencampuradukkan penegakan hukum dan penegakan etik secara keliru. Padahal keduanya saling berkaitan, sebab pelanggaran etik patokannya sanksi sosial dari masyarakat luas, dan hilangnya derajat kemanusiannya yang berdampak pada tindakannya yang cacat secara hukum. 

    Tangsel, 11 November 2023

    Dahlan Pido, SH., MH.
    Praktisi Hukum/Advokat Senior

    dahlan pido
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    LIVE STREAMING 24 JAM

    Artikel Berikutnya

    Kusamba Beach, Well Known for Its Traditional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Harus Bangkit Produktif, Jangan Hanya Menjadi Pasar Produk Asing
    Dorong Perubahan dari Akar, Herman Djide:  Bangun Desamu yang Lebih Maju, Untuk Generasimu
    Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Minggu Kasih Dengan Berbagi Makanan Kepada Jemaat Gereja Maranatha dan Gereja Eben Haezer Dekai Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun
    Tokoh Sumatera Menguat dan  Berpeluang Pimpin Forum Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se Indonesia
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat
    Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kerja Ke India
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Minggu Kasih Dengan Berbagi Makanan Kepada Jemaat Gereja Maranatha dan Gereja Eben Haezer Dekai Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun
    Tokoh Sumatera Menguat dan  Berpeluang Pimpin Forum Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se Indonesia
    Jelang Akhir Tahun 2024, Kades Talaga Bersama Masyarakat Pers dan PHRI Pokja Gelar Tasyakuran dan Penyematan Nama Sungai Gus Ipul
    Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Gotong Royong, Solidaritas, dan Harapan Baru
    Tour of Kemala 2025 Digelar, Hadirkan Race Bersepeda Hingga UMKM
    Selalu Sigap dalam Memberikan Bantuan Pengobatan, Tim Kesehatan Satgas Yonif 115/ML Pos Wuyuneri Sangat Disayangi oleh Masyarakat Kampung Wuyuneri
    Tokoh Sumatera Menguat dan  Berpeluang Pimpin Forum Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se Indonesia
    Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Minggu Kasih Dengan Berbagi Makanan Kepada Jemaat Gereja Maranatha dan Gereja Eben Haezer Dekai Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun
    Mayjen Farid Makruf Dampingi Kedatangan Panglima TNI di Bangkalan
    Tony Rosyid: Kalah Debat, Kenapa Dibawa Keluar Arena?

    Ikuti Kami