Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 

    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 

    SEMARANG – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memicu kekhawatiran di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Sejumlah pakar menilai revisi tersebut berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia dan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa.  

    Pandangan ini mencuat dalam dialog bertajuk "Kejaksaan Superbody dan Ancaman Kekuasaan Absolut", yang diselenggarakan di Gedung Theater Prof. Qodri Azizy ISDB, Fakultas Syariah & Hukum, UIN Walisongo, Semarang. Diskusi menghadirkan tiga narasumber utama: Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo Achmad Gunaryo, Ketua PKY Jateng sekaligus Penghubung Komisi Yudisial Muhammad Farhan, serta advokat dan praktisi hukum serta politik Bambang Riyanto.  

    Pasal-Pasal Bermasalah yang Dinilai Berisiko 
    Dalam diskusi tersebut, ketiga pakar hukum sepakat bahwa terdapat beberapa pasal dalam revisi UU Kejaksaan yang perlu dikaji ulang karena berpotensi melemahkan prinsip independensi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.  

    "Ada beberapa item dalam revisi yang sangat krusial dan perlu ditelaah lebih dalam. Misalnya Pasal 8 ayat 5 yang mengatur bahwa pemeriksaan terhadap jaksa harus mendapat izin dari Jaksa Agung. Hal ini bisa berdampak pada independensi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, " ujar Bambang Riyanto dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).  

    Selain itu, pasal mengenai rangkap jabatan (Pasal 11A ayat 2) juga dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Sedangkan Pasal 30B huruf ‘b’, yang memberikan kewenangan bagi Kejaksaan untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, dinilai terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan. Begitu pula dengan Pasal 30B huruf ‘e’, yang mengatur pengawasan multimedia, memunculkan kekhawatiran akan potensi intervensi terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital.  

    Kekhawatiran akan Penyalahgunaan Kewenangan
    Menurut para narasumber, revisi ini justru memperkuat kewenangan kejaksaan dalam berbagai aspek, termasuk pemberian senjata api bagi jaksa untuk perlindungan diri. Namun, perluasan kewenangan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuasaan tanpa mekanisme pengawasan yang jelas.  

    Achmad Gunaryo menyoroti pentingnya mekanisme checks and balances dalam sistem hukum. "Kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai bisa menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan kekuasaan. Kita harus ingat bahwa hukum diukur dari tiga aspek utama menurut Lawrence M. Friedman, yaitu budaya hukum, struktur hukum, dan substansi hukum. Ketiganya harus diperbaiki secara bersamaan, " jelasnya.  

    Judicial Review sebagai Solusi  
    Para narasumber sepakat bahwa untuk menghindari dampak negatif dari revisi ini, diperlukan pengkajian ulang melalui mekanisme judicial review. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi yang dilakukan tetap sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan independensi dalam sistem hukum Indonesia.  

    Muhammad Farhan menegaskan bahwa pengawasan terhadap Kejaksaan harus dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pengawasan internal dan eksternal. "Pengawasan internal telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-038/A/JA/12/2009, tetapi tetap perlu ada pengawasan eksternal yang kuat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang, " ujarnya.  

    Dengan berbagai kekhawatiran yang muncul, revisi UU Kejaksaan ini diharapkan tidak hanya memperkuat institusi kejaksaan, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan kekuasaan agar tidak merusak prinsip-prinsip demokrasi dan penegakan hukum yang adil.  (MIR)

    revisi uu kejaksaan prof. qodri azizy isdb achmad gunaryo muhammad farhan bambang riyanto
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Artikel Berikutnya

    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pengarahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bakti Sosial Kapolres Tasikmalaya Kota di Yayasan Darrul Ihsan
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pengarahan Presiden di Istana Kepresidenan
    Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Minggu Kasih Dengan Berbagi Makanan Kepada Jemaat Gereja Maranatha dan Gereja Eben Haezer Dekai Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun
    Satgas Yonif 715/Motuliato Borong Hasil Tani Mama Papua
    Fun Games Tenis Lapangan Pati Meriahkan HUT Ke-79 TNI
    Panglima TNI Pimpin Rapat Vicon Perkembangan Situasi di Wilayah Satgas TNI MONUSCO
    Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Korban Banjir Di Wilayah Binaannya
    Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Minggu Kasih Dengan Berbagi Makanan Kepada Jemaat Gereja Maranatha dan Gereja Eben Haezer Dekai Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun
    Tokoh Sumatera Menguat dan  Berpeluang Pimpin Forum Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se Indonesia
    Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
    Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
    Tour of Kemala 2025 Digelar, Hadirkan Race Bersepeda Hingga UMKM
    Selalu Sigap dalam Memberikan Bantuan Pengobatan, Tim Kesehatan Satgas Yonif 115/ML Pos Wuyuneri Sangat Disayangi oleh Masyarakat Kampung Wuyuneri
    Tokoh Sumatera Menguat dan  Berpeluang Pimpin Forum Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se Indonesia
    Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Minggu Kasih Dengan Berbagi Makanan Kepada Jemaat Gereja Maranatha dan Gereja Eben Haezer Dekai Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun
    Mayjen Farid Makruf Dampingi Kedatangan Panglima TNI di Bangkalan
    Tony Rosyid: Kalah Debat, Kenapa Dibawa Keluar Arena?

    Ikuti Kami