Jakarta - Orjen TNI Mayor Jenderal TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum., membuka Focus Group Discussion (FGD) Otjen TNI TA 2024 yang diikuti para peserta secara luring (offline) dan daring (online) dengan narasumber Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H., dan Kolonel Chk (Purn) Dr. Agustinus, S.H., M.H., bertempat di Hotel Aston Kartika Jl. Kyai Tapa Grogol, Jakarta Barat, Kamis, (25/07/2024) .
Baca juga:
Kodim 0415/Jambi Gelar UTP Jabatan
|
Dalam sambutannya, Orjen TNI menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD yang mengusung tema “Penggabungan Tuntutan Ganti Rugi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Lingkungan Peradilan Militer” bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme para Oditur dan Penyidik serta Penasehat Hukum, sekaligus sebagai wahana diskusi dan bertukar pikiran agar para Perwira TNI yang bertugas dalam bidang penegakan hukum dapat mengerti serta memahami secara komprehensif tentang tata cara penggabungan tuntutan ganti rugi dalam perkara pidana di lingkungan peradilan militer.
Otjen TNI juga menekan untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan hukum untuk menghadapi tantangan ke depan yang semakin berkembang. "Kembangkan terus kemampuan dan pengetahuan hukum para Perwira Hukum sekalian dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi serta informasi, sehingga dapat menunjang keberhasilan setiap pelaksanaan tugas yang ada, " ungkapnya.
Turut hadir dalam rangkaian kegiatan diantaranya Jampidmil Kejaksaan Agung RI, Kababinkum TNI, Kadilmiltama, Danpuspom TNI, Kadilmilti, Ir Babinkum TNI, Kapuslemasmil, dan para tamu udangan lainnya.