Vonis Harvey: Rolls-Royce hingga Rumah Mewah Sandra Dewi Dirampas Negara!

    Vonis Harvey: Rolls-Royce hingga Rumah Mewah Sandra Dewi Dirampas Negara!

    JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana pokok 6, 5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Selain itu, Harvey Moeis juga dimiskinkan yaitu seluruh harta bendanya dirampas untuk negara.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, ” demikian bunyi petikan putusan Harvey Moeis yang dikutip DANDAPALA, Selasa (31/12/2024).

    Putusan itu diketok pada 23 Desember 2024 oleh ketua majelis Eko Aryanto. Duduk sebagai hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.

    “Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.000.000.000, 00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, ” urai majelis hakim.


    Dalam petikan putusan itu, juga dirampas untuk negara sejumlah harta benda milik Harvey Moeis. Perampasan aset itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Berikut daftarnya:

    Uang Tabungan
    Tabungan di Bank Mandiri sebesar Rp 5 miliar
    Tabungan di Bank Mandiri sebesar Rp 8, 5 miliar
    Tabungan di BCA sebesar Rp 400 juta, Rp 83 juta, Rp 121 juta dan Rp 294 juta.
    Tabungan di BCA atas nama Suparta sebesar Rp 96 juta dan Rp 90 juta.
    Tabungan di BCA atas nama Reza Andriansyah sebesar Rp 27 juta dan Rp 5 juta.
    Tabungan BCA atas nama PT RBT sebesar Rp 96 juta dan Rp 16 juta.

    Mobil
    Satu unit mobil MINI Coopers S Countryman
    Satu unit mobil Rolls-Royce
    Satu unit mobil Lexus RX300
    Satu unit mobil Vellfire
    Satu unit mobil Ferrari type 458
    Satu unit Mascedes-Benz SLS AMG AT
    Satu unit mobil Ferrari type 360
    Satu unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (cabriolet)

    Logam Mulia
    Delapan item dengan berbagai jenis bentuk.

    Perhiasan
    Sebanyak 141 item berupa kalung, cincing, anting, sepasang giwang dan gelang.

    Tas Mewah
    Sebanyak 88 tas mewah asli berupa Luis Vuiton, Hermes, Chanel dan Dior.

    Rumah
    1. Rumah di Perum Green Garden Blok N5 Kav No 25, Jakarta Barat atas nama Harvey Moeis.
    2. Rumah di Senayan Residence Blok A Nomor 16 Jaksel atas nama Harvey Moeis
    3. Rumah di Kebayoran Baru atas nama Sandra Dewi.
    4. Dua unit Condominium Baverly 90210 di Tangerang atas nama Sandra Dewi.
    5. Sebanyak 4 unit proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency, Kembangan, Jakarta Barat atas nama Hervey Moeis

    Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini mengajukan banding. Di mana JPU hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Sehingga putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap. (asp)

    harvey moeis
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Eksternal Perma No. 6 Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Kapolsek Bogor Selatan Utamakan Agar Lebih Dekat ke Masyarakat
    Sentuhan Peduli di Tanah Papua: Habema Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Warga Batas Batu
    Samapta Polsek Bogor Utara Laksanakan Patroli ke Sekolah
    Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Minggu Kasih Dengan Berbagi Makanan Kepada Jemaat Gereja Maranatha dan Gereja Eben Haezer Dekai Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun
    Kick Off HKSN 2024 Dimulai di Desa Talaga: Gotong Royong, Solidaritas, dan Harapan Baru
    Lanal TBA Amankan Penemuan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Sungai Silau
    Polri Resmi Tutup Operasi Lilin 2024, Keamanan dan Keselamatan Meningkat
    Jelang Akhir Tahun 2024, Kades Talaga Bersama Masyarakat Pers dan PHRI Pokja Gelar Tasyakuran dan Penyematan Nama Sungai Gus Ipul
    Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Minggu Kasih Dengan Berbagi Makanan Kepada Jemaat Gereja Maranatha dan Gereja Eben Haezer Dekai Dalam Rangka HUT Kodam XVII/Cenderawasih Ke-61 Tahun
    Komnas Perempuan Apresiasi Kinerja Polda NTB dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual IWAS
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Ketua Umum SMSI Lantik Pengurus Forum Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Periode 2024-2029
    Tokoh Sumatera Menguat dan  Berpeluang Pimpin Forum Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se Indonesia
    Selalu Sigap dalam Memberikan Bantuan Pengobatan, Tim Kesehatan Satgas Yonif 115/ML Pos Wuyuneri Sangat Disayangi oleh Masyarakat Kampung Wuyuneri
    Tokoh Sumatera Menguat dan  Berpeluang Pimpin Forum Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se Indonesia
    Mayjen Farid Makruf Dampingi Kedatangan Panglima TNI di Bangkalan
    Tony Rosyid: Kalah Debat, Kenapa Dibawa Keluar Arena?
    Desak Anies Uncut di Mataram

    Ikuti Kami